Rabu, 05 Agustus 2015

BPJS Kesehatan
Akhir-akhir ini sedang ramai diberitakan di berbagai media mengenai fatwa haram yang dikeluarkan Majlis Ulama Indonesia atau MUI terhadap sistem BPJS Kesehatan. Hal ini berhasil membuat saya melipat selimut dan membuka komputer jinjing saya untuk melihat dokumen policy brief mengenai BPJS Kesehatan yang saya buat beberapa waktu lalu. Sebenarnya policy brief itu dibuat bukan karena saya sedang iseng, namun karena kebetulan mata kuliah kebijakan publik yang saya ambil di semester ini mengharuskan saya untuk membuatnya sebagai tugas pengganti UAS.
Sebelum saya bagikan policy brief yang masih jauh dari predikat bagus itu, saya ingin berbagi sedikit mengenai pengalaman pribadi saya menggunakan asuransi kesehatan mulai dari ASKES hingga kini berubah menjadi BPJS. Dua kali saya menjalani operasi yang dibiayai asuransi ini, jujur saja ini sangat meringankan saya dan keluarga. Terlebih pada operasi kedua yang dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah, saya sama sekali tidak mengeluarkan uang satu rupiahpun. Iuran yang dibayarkan keluarga sayapun bisa dibilang tidak terasa memeratkan karena dipotong langsung dari gaji yang diterima Ibu saya setiap bulan.
Secara keseluruhan, saya bersyukur sudah sejak beberapa tahun lalu bisa menikmati manfaat dari asuransi kesehatan yang dijalankan pemerintah. Itu sedikit cerita saya.
Ngomong-ngomong, tulisan saya jelas tidak akan menyinggung mengenai kontroversi haramnya BPJS. Namun tidak menutup kemungkinan lain kali saya akan mencoba mengulasnya, tentunya setelah berguru pada teman-teman yang lebih paham mengenai sistem syariah yang sesungguhnya.
Okai monggo disimak dan dikritik, policy brief yang saya post. 



BPJS KESEHATAN
  “MEWUJUDKAN CITA-CITA INDONESIA SEHAT DAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL YANG BERMUTU”

Cita-cita Bangsa untuk mewujudkan rakyat Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur hanyalah akan menjadi omong kosong semata tanpa adanya sebuah sistem kenegaraan yang bisa mengarahkan Indonesia menuju cita-cita luhur tersebut. Salah satu sistem yang cukup penting adalah sebuah sistem jaminan kesehatan nasional yang akan menopang terjaganya sisi jasmani rakyat. Namun, upaya untuk mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia adalah sebuah upaya yang masih jauh dari kata tercapai. Bagaimana tidak? Pelayanan kesehatan baik dilihat dari segi alat medis maupun tenaga medis yang tersedia tidak sesuai dengan banyaknya penduduk di Indonesia.
            Pernyataan ini dapat dibuktikan dengan melihat kondisi di salah satu provinsi terbesar di Indonesia yakni Jawa Tengah. Berdasarkan rilis dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah tahun 2007, rasio tenaga medis yang tersedia di Jawa Tengah hanya 8.76 per 100.000 penduduk. Rasio tersebut adalah kisaran yang besarnya masih di bawah standar nasional maupun WHO (Dokumen DINKES Jateng). Jika di salah satu provinsi yang tergolong maju dan besar seperti Jawa Tengah saja rasio tenaga medis masih belum sesuai standar, bagaimana dengan daerah lain yang masih perlu pembangunan seperti Nusa Tenggara dan Papua?
            Dengan kondisi tersebut, asuransi kesehatan nasional yang dahulu hanya dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil dan ABRI (ASKES) , kini bereformasi sebagai BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang merupakan implementasi dari UU No. 40 tahun 2004 tentang SPSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional). BPJS kesehatan hadir dengan sistem kepersetaan wajib. Sesuai pasal 14 UU BPJS, setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan, wajib menjadi anggota BPJS. Secara bertahap, hingga tahun 2019, seluruh rakyat Indonesia diproyeksikan akan menjadi anggota BPJS.
Masyarakat peserta BPJS akan mendapat fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkatan kelas premi yang mereka bayarkan setiap bulan. Tingkatan tersebut terdiri kelas I, II, hingga III. Kelas I mewajibkan setiap orang untuk iur sebesar 59.500 rupiah, kelas II sebesar 42.500 rupiah. Dan untuk kelas III sebesar 25.500 rupaih. Biaya yang bisa dikatakan relatif terjangkau untuk sebuah feedback yang ditawarkan sistem BPJS. BPJS kesehatan diupayakan untuk dapat menanggung segala jenis penyakit, menyediakan obat serta terapi yang dibutuhkan penyakit tersebut namun dengan proses pengobatan yang efisien.
            Hadirnya BPJS Kesehatan ini secara umum dapat dikatakan disambut dengan baik oleh masyarakat, namun justru kendala dalam pembiayaan jaminan kesehatan ini adalah berakar dari masyarakat pula. Meskipun masyarakat membayarkan iuran tiap bulannya, keberlangsungan BPJS Kesehatan ke depannya sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara justru mengkhawatirkan terkait pendanaannya. Bagaimana tidak? Di tahun pertama beroperasi yakni 2014, kerugian BPJS mencapai 3.3 Triliun rupiah dan diprediksi mencapai 11 triliun di tahun 2015. Jika terus terjadi demikian, sampai angka berapa usia BPJS akan tercatat sejarah?

Konteks dan Relevansi
            Upaya mewujudkan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia adalah sebuah hal yang tingkat prioritasya cukup tinggi. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa meskipun sebelumnya terdapat ASKES (Asuransi Kesehatan), JAMKESKIN (Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin), hingga JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), kualitas pelayanan dan pemerataan fasilitas kesehatan masih jauh dari ideal. Asuransi-asuransi kesehatan yang selama ini sudah ada hanyalah milik beberapa golongan saja. Bukan hanya itu, berjalannya sistem asuransi yang sudah ada pun kerap menuai kritik karena dianggap tidak efektif.
            Pertama, menyangkut dengan pemerataan. Dari konteks kondisi ekonomi maupun jangkauan geografis, akses masyarakat menuju pelayanan kesehatan yang baik masih mengalami kesulitan. Dari segi jangkauan geografis misalnya, akses menuju fasilitas kesehatan bisa dikatakan cukup jauh dari lingkungan tempat tinggal penduduk. Kondisi ini banyak terdapat di daerah Timur Indonesia. Dari sisi ekonomi, masyarakat dengan keterbatasan ekonomi sebelumnya telah memiliki JAMKESKIN. Namun, prosedural birokrasi yang rumit dalam mengklaim hak mereka adalah kondisi yang banyak dijumpai di lapangan. Fasilitas kesehatan, baik obat maupun tenaga medis yang didapatpun memiliki standar yang lebih rendah.
            Kedua, fasilitas berupa sarana dan prasarana di lapangan. Hal ini terkait dengan keberadaan rumah sakit, alat, obat, maupun tenaga medis. Adanya ketidakseimbangan antara jumlah peserta BPJS Kesehatan dengan fasilitas-fasilitas kesehatan tersebut terlihat jelas di lapangan. Semenjak berlakunya program BPJS Kesehatan, jumlah pasien yang datang untuk berobat ke rumah sakit setiap harinya mengalami peningkatan hingga 90 persen. Namun, tidak ada penambahan jumlah tenaga medis maupun alat kesehatan yang cukup signifikan untuk mengatasi lonjakan pasien yang semakin bertambah setiap hari. Hal ini tentu akan berpengaruh pada kualitas layanan yang diterima pasien.
Ketiga adalah mengenai kondisi psikologis masyarakat itu sendiri. Semenjak adanya program BPJS Kesehatan, membludaknya pasien yang datang ke rumah sakit menjadi hal yang sering terlihat. Hal ini menimbulkan asumsi bahwa peserta BPJS Kesehatan pada dasarnya hanya berkeinginan memanfaatkan biaya premi yang mereka bayarkan tiap bulan, sehingga meskipun tidak dalam kondisi yang urgent, mereka tetap datang ke rumah sakit. Fenomena lain adalah kecurangan yang dilakukan masyarakat sendiri, misalkan saja adalah berhentinya pembayaran iuran premi setiap bulannya setelah mereka mendapatkan pelayanan rumah sakit yang jika diuangkan dapat mencapai angka yang besar.
Permasalahan-permasalahan tersebut tak pelak menimbukan kerugian bagi BPJS Kesehatan. Dengan nominal kerugian yang mencapai 3.3 Triliun rupiah di tahun pertama dan diprediksi mencapai 3 kli lipat di tahun kedua, apakah BPJS Kesehatan akan menjadi program jangka panjang atau hanya program sesaat? Pertanyaannya, manakah sektor yang memicu ancaman keberlanjutan BPJS Kesehatan ke depan ini? Kesiapan dan mental masyarakat, pemerintah yang belum optimal dalam mempersiapkan alat sebelum menerapkan kebijakan ini, ataukah sistem yang masih perlu dibenahi?


Kelemahan Kebijakan yang Ada
            Dalam penerapan beberapa kebijakan, Indonesia tergolong membutuhkan waktu yang cepat dalam prosesnya. Hal ini juga terjadi dalam Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan Indonesia dengan nama BPJS Kesehatan. Sebagai perbandingan, Jerman dengan jumlah penduduk yang hanya sekitar 82 juta jiwa atau sekitar sepertiga dari jumlah penduduk Indonesia, memerlukan waktu 100 tahun untuk mempersiapkan jaminan kesehatan nasional hingga akhirnya dapat terwujud. Sedangkan Indonesia, hanya mengalokasikan waktu 5 tahun sebelum BPJS Kesehatan diterapkan. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu sebab BPJS Kesehatan masih banyak memiliki kelemahan menyangkut ketidak-selarasan payung hukum, kelengkapan alat, hingga prosedural yang masih perlu dievaluasi.
            Pertama menyangkut ketidaksesuaian payung hukum yang digunakan untuk membuat sistem rujukan pasien. Disebutkan dalam PERMENKES No. 1 tahun 2002 tentang Sistem rujukan pelayanan Kesehatan Pelayanan Perorangan (PERMENKES Rujukan Yankes Perorangan) bahwa rumah sakit adalah pratama adalah pelayanan kesehatan dasar seperti halnya puskesmas ataupun klinik dokter pada umumnya. Hal ini bertolak belakang dengan UU Rumah Sakit. UU ini menyebutkan bahwa pasien akan dirujuk ke rumah sakit dengan sistem berjenjang dari C, B, hingga A. Sedangkan di lapangan, pasien BPJS biasanya langsung dirujuk ke rumah sakit dengan kategori A seperti RSUP, padahal harusnya masih bisa ditangani oleh rumah sakit kategori B atau C.
            Kedua,  berkenaan dengan fasilitas, jumlah rumah sakit yang menjadi mitra bisa dikatakan belum sesuai dengan jumlah peserta BPJS Kesehatan. Jumlah rumah sakit yang menjadi mitra program ini tercatat sebanyak 1592 rumah sakit dimana 617 diantaranya dalah rumah sakit yang dikelola pihak swasta. Jumlah rumah sakit swasta tersebut kurang dari separuh jumlah keseluruhan rumah sakit swasta yang berkisar 1436 rumah sakit. Selain jumlah rumah sakit, masalah sumber daya manusia sebagai tenaga medis juga masih mengalami kekurangan personel yang cukup banyak. Peralatan kesehatan yang tersedia juga dianggap belum mencukupi dan ketersediaan alat biasanya dalam kondisi yang kurang layak.
            Ketiga, menyangkut dengan pembayaran iuran premi yang harus dibayarkan peserta setiap bulannya. Pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan harus dilakukan melalui Bank. Kendalanya adalah bahwa bank yang bermitra dengan program ini hanya terdiri dari 3 bank, yakni meliputi BRI, Bank Mandiri, dan BNI. Hal ini menyulitkan masyarakat, mengingat banyak masyarakat yang masih tinggal di pedesaan dan sulit menjangkau keberadaan kantor bank-bank tersebut. Selain itu, jaringan bank-bank tersebut juga belum tentu selalu stabil sehingga menyulitkan masyarakat untuk melakukan pembayaran. Tak heran jika dalam pembayaran iuran, masyarakat sering mengalami keterlambatan.
            Masalah keempat adalah menyangkut pendataan peserta dan penganggaran dana. Tak jarang di lapangan, banyak kepersetaan ganda dalam mengikuti program ini. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pendataan dan inventarisir peserta masih lemah. Dari segi penganggaran sendiri, pemerintah dianggap belum maksimal dan belum sesuai amanat UU. Alokasi untuk BPJS Kesehatan dalam APBN 2015 hanya berkisar 2 persen, dimana menurut UU. Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, seharusnya anggaran tersebut berada di kisaran 5 persen.
           
Rekomendasi
            Implementasi sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui sistem BPJS Kesehatan adalah sebuah langkah baik dari pemerintah dalam upaya mewujudkan cita-cita tercapainya pelayanan kesehatan yang baik bagi seluruh rakyat. Hanya saja, dalam sistem ini, masih banyak hal yang perlu diperbaiki terlebih setelah mencermati beberapa kelemahan yang sudah disebutkan sebelumnya. Perbaikan ini tentu tidak hanya menjadi tanggung jawab stakeholder yang ada, namun juga masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
            Pertama, penulis merekomendasikan adanya penambahan anggaran kesehatan. Jerman contohnya, sebagai negara dengan pelayanan medis terbaik di dunia, negara tersebut mengalokasikan sekitar 10 persen dari pendapatan nasional untuk biaya reformasi sistem kesehatan. Jika Pemerintah Indonesia mampu menambah alokasi dana untuk pelaksanaan sistem BPJS Kesehatan, maka biaya iuran yang dibayarkan oleh masyarakat dapat ditekan. Dalam menyiasati pendanaan yang diperlukan dalam menjalankan sistem Jaminan Kesehatan Nasional ini, penulis juga mengusulkan adanya pajak yang dibayarkan oleh masyarakat kalangan atas. Pajak ini adalah iuran wajib yang dibayarkan perorangan dengan pendapatan tertentu dan iuran ini di luar iuran jaminan kesehatan nasional untuk dirinya sendiri.
            Kedua, berkenaan dengan ketidakselarasan payung hukum. Dalam upaya pelaksanaan BPJS Kesehatan ini, kepastian hukum adalah bagian dari asas-asas umum penyelenggaraan negara yang tertuang dalam UU. No 28 Tahun 2009. Pemerintah dan pihak legislatif harus menerbitkan setidaknya 8 peraturan pelaksana seperti PP dan Perpres. Yang menjadi masalah adalah, waktu yang dialokasikan dalam menyiapkan peraturan tersebut hanya 5 tahun. Sedangkan umumnya, untuk membahas satu peraturan saja membutuhkan waktu 1 tahun. Maka dari itu, perlu ditinjau kembali payung hukum yang sudah ada serta perlu adanya alokasi waktu untuk pembuatan peraturan baru agar tidak ada lagi tumpang tindih.
Ketiga, penulis merekomendasikan sistem pembayaran dan pendataan kolektif desa. Seperti yang disebutkan sebelumnya, BPJS Kesehatan hanya bermitra dengan 3 bank sedangkan tidak semua daerah memiliki akses untuk menjangkau kantor bank-bank tersebut. Untuk menyiasati hal ini, pembayaran dapat dilakukan dengan menyetorkan ke bendahara desa untuk nantinya dibayarkan secara kolektif. Dalam hal pendataan peserta hal ini juga dapatdilakukan untuk menghindari kepersetaan ganda. Meskipun sekarang baru dilakukan pendaftaran perorangan, nantinya diharapkan BPJS Kesehatan akan memayungi masyarakat tanpa terkecuali. Maka dari itu, adanya pendataan dan pendaftaran melalui desa akan lebih memudahkan karena pihak desa sudah memiliki data penduduk yang lebih akurat.
Kempat, terkait dengan fasilitas kesehatan sebagai penunjang sistem BPJS Kesehatan. Penulis merekomendasikan adanya monitoring yang dilakukan masing-masing dinas kesehatan provinsi. Monitoring ini gunanya untuk mengetahui kelayakan dan kesehatan alat kesehatan yang berada di tiap-tiap daerah, sehingga saat perlu ada pembelian atau pemeliharaan alat, hal tersebut dapat segera dilakukan tanpa menunggu pencairan dana dari BPJS Kesehatan pusat. Monitoring ini juga terkait dengan pendataan jumlah peserta sehingga ketika rumah sakit sudah tidak mampu menampung pasien yang membludak, maka Dinas Kesehatan tersebut mampu memberikan alternatif rujukan seperti ke rumah sakit swasta terdekat.
Terakhir, penulis merekomendasikan pedoman pengelolaan BPJS Kesehatan yang berupa Pedoman Umum Good Governance BPJS Kesehatan,  Board Manual BPJS Kesehatan , Kode Etik BPJS Kesehatan. Pedoman ini diperlukan agar dalam pelaksanaan di lapangan dapat dihindari munculnya salah persepsi dari peserta maupun penyelenggara. Pedoman ini adalah dasar dimana semua permasalahan dapat menemukan jawaban sehingga pelaksanaan BPJS Kesehatan dapat berjalan dengan lebih teratur.




Daftar Pustaka



** Penulis adalah mahasiswi program studi Ilmu Hubungan Internasional FISIP UNDIP yang unyuk dan sangat diragukan ke-HI'annya :)

Bukan Dari Nol

Entah sudah berapa blog yang dahulu sempat gue buat,hmmmmmm.... sepertinya sekitar tiga blog... Apa namanya? Jangan nanya gue haha
Blog ini semoga sih ga bernasib sama dengan para pendahulunya, wakaka
Nama pun ga terkenang sama sekali...
Rumah Friska, entah mengapa, buat gue, arti dari kata rumah itu sangat dalam. Rumah adalah tempat paling nyaman dalam hidup lo, kemana lo bisa selalu pulang... ya setidaknya sebelum ke rumah abadi lo kelak kan? ckckck
Begitupun blog ini, semoga blog ini bisa menjadi rumah, bukan hanya sekedar bangunan beratap, berdinding,berlantai haha... blog ini adalah rumah dari perjalanan panjang kisah hidup gue, Friska Dwi Aprilia. Perempuan spesial yang dikelilingi sahabat-sahabat dan orang tua yang luar biasa...
Ngomog-ngomong, kenapa postingan pertama gue ini gue kasih judul "Bukan Dari Nol"??
Hari ini, 5 agustus 2015, bukan tanggal yang spesial sih, -kecuali yang bikin spesial gara-gara ketua umum gue di organisasi tercinta sekaligus guru serta abang gue ulang tahun wkwkwk- gue memutuskan memulai kembali untuk menulis...
Dunia yang mungkin sejak kecil gue tekuni, yang kemudian entah gara-gara angin jenis apa membuat gue terbang meninggalkan dunia itu...
Angin yang gue sebut barusan sebenernya ga bener-bener angin sih, soalnya gue tau kenapa gue udah lama ga nulis.. 
oke now, let me tell you the reason...
Kisah ini dimulai saat gue masuk kuliah, gue dilalah dipertemukan dengan orang-orang yang jago nulis,wuisssh dewa pokoknya.. sahabat gue bahkan sekarang bertengger sebagai calon terkuat pemimpin redaksi LPM di universitas tempat gue nyari ilmu wakakak... teen gue? wussssh udah ngeluarin novel coyy...
Apa kabar gue?
Ya gue sih masih gini-gini aja, ga menemukan genre tulisan yang gueeeee banget, lebih sering baca berita internasional (tuntutan sbg mahasiswa HI coyy) sampe mesti ngesot-ngesot ngejar mata kuliah yang bikin nangis...
Seiring berjalannya waktu, takdir mempertemukan gue dengan manusia-manusia ajaib yang kemampuan nulisnya jauh di atas gue, alhasil, gue makin ngerasa :aku mah apa atuh" hahaha..
tapi berhubung gue rasa menulis itu keahlian yang ditempelin Tuhan pas Tuhan bagi-bagi bakat dulu (ini terbukti pas secara ga sengaja gue juara ngarang cerpen beberapa tahun lalu, pialanya masih terpampang nyata di rumah noh wakaka), terus sahabat-sahabat gue yag selalu memotivasi, ditambah ya nulis adalah tempat ternyaman gue buat mengungkapkan ketulusan (wediaaaaan) jadi ya kenapa ga buat nulis lagi??
Tapi sebenernya yang paling menguatkan gue buat nulis lagi adalah keuntungan dari hasrat kepo yang gue punya. Gini ceritanya, gue lagi ngestalk abang gue yang ulang tahun hari ini, sebut saja dia bang ochid.. nah bang ochid ini kebetulan lagi deket sama cewe yang bikin gue penasaran, sekeren apa sih cewe yang bisa bikin abang gue move on dari mantannya wakakaka...lalu gue ngestalk twitter cewe tersebut, dan wallaaaaaa, di bio twitter cewe yang sebut saja bernama lina itu, gue nemuin sebuah alamat blog..
tanpa ragu (meskipun miris kuota internet mau abis), gue langsung cap cus ke alamat blog cewe itu..
dan ga diduga, justru tulisan dia yang bikin gue semakin kuattttt dan teguh buat nulis lagi..
Disitu mbak na bercerita bahwa dia sempet ga nulis gara-gara merasa takut kalau tulisannya jelek (gue tau perasaan lo mbakkk -.-) sampai akhirnya dia berpikir kembali tujuan dia menulis, bukan hanya sekedar untuk dibaca orang lain..
nah gitu deh ceritanya...
ya pokoknya blog ini bakal gue isi apapun yang kemungkinan bakal bikin para stalker gue makin pusing sebenernya kaya gimana seeeeh kepribadian gue...wakakaka..
welcome to my home... anggaplah rumah sendiri yaaak...
ngomong-ngomong, maklumin deh ke-alayan gue dalam tulisan ini.. dikurang-kurangin kok ntar wakaka...