Akhir-akhir ini sedang ramai diberitakan di berbagai media mengenai fatwa haram yang dikeluarkan Majlis Ulama Indonesia atau MUI terhadap sistem BPJS Kesehatan. Hal ini berhasil membuat saya melipat selimut dan membuka komputer jinjing saya untuk melihat dokumen policy brief mengenai BPJS Kesehatan yang saya buat beberapa waktu lalu. Sebenarnya policy brief itu dibuat bukan karena saya sedang iseng, namun karena kebetulan mata kuliah kebijakan publik yang saya ambil di semester ini mengharuskan saya untuk membuatnya sebagai tugas pengganti UAS.
Sebelum saya bagikan policy brief yang masih jauh dari predikat bagus itu, saya ingin berbagi sedikit mengenai pengalaman pribadi saya menggunakan asuransi kesehatan mulai dari ASKES hingga kini berubah menjadi BPJS. Dua kali saya menjalani operasi yang dibiayai asuransi ini, jujur saja ini sangat meringankan saya dan keluarga. Terlebih pada operasi kedua yang dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah, saya sama sekali tidak mengeluarkan uang satu rupiahpun. Iuran yang dibayarkan keluarga sayapun bisa dibilang tidak terasa memeratkan karena dipotong langsung dari gaji yang diterima Ibu saya setiap bulan.
Secara keseluruhan, saya bersyukur sudah sejak beberapa tahun lalu bisa menikmati manfaat dari asuransi kesehatan yang dijalankan pemerintah. Itu sedikit cerita saya.
Ngomong-ngomong, tulisan saya jelas tidak akan menyinggung mengenai kontroversi haramnya BPJS. Namun tidak menutup kemungkinan lain kali saya akan mencoba mengulasnya, tentunya setelah berguru pada teman-teman yang lebih paham mengenai sistem syariah yang sesungguhnya.
Okai monggo disimak dan dikritik, policy brief yang saya post.
BPJS
KESEHATAN
“MEWUJUDKAN CITA-CITA INDONESIA SEHAT DAN
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL YANG BERMUTU”
Cita-cita Bangsa untuk mewujudkan rakyat
Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur hanyalah akan menjadi omong
kosong semata tanpa adanya sebuah sistem kenegaraan yang bisa mengarahkan
Indonesia menuju cita-cita luhur tersebut. Salah satu sistem yang cukup penting
adalah sebuah sistem jaminan kesehatan nasional yang akan menopang terjaganya
sisi jasmani rakyat. Namun, upaya untuk mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional
di Indonesia adalah sebuah upaya yang masih jauh dari kata tercapai. Bagaimana
tidak? Pelayanan kesehatan baik dilihat dari segi alat medis maupun tenaga
medis yang tersedia tidak sesuai dengan banyaknya penduduk di Indonesia.
Pernyataan ini dapat dibuktikan
dengan melihat kondisi di salah satu provinsi terbesar di Indonesia yakni Jawa
Tengah. Berdasarkan rilis dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah tahun 2007,
rasio tenaga medis yang tersedia di Jawa Tengah hanya 8.76 per 100.000
penduduk. Rasio tersebut adalah kisaran yang besarnya masih di bawah standar
nasional maupun WHO (Dokumen DINKES Jateng). Jika di salah satu provinsi yang
tergolong maju dan besar seperti Jawa Tengah saja rasio tenaga medis masih
belum sesuai standar, bagaimana dengan daerah lain yang masih perlu pembangunan
seperti Nusa Tenggara dan Papua?
Dengan kondisi tersebut, asuransi
kesehatan nasional yang dahulu hanya dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil dan
ABRI (ASKES) , kini bereformasi sebagai BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan yang merupakan implementasi dari UU No. 40 tahun 2004
tentang SPSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional). BPJS kesehatan hadir dengan
sistem kepersetaan wajib. Sesuai pasal 14 UU BPJS, setiap warga negara
Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam
bulan, wajib menjadi anggota BPJS. Secara bertahap, hingga tahun 2019, seluruh
rakyat Indonesia diproyeksikan akan menjadi anggota BPJS.
Masyarakat peserta BPJS akan mendapat
fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkatan kelas premi yang mereka
bayarkan setiap bulan. Tingkatan tersebut terdiri kelas I, II, hingga III. Kelas
I mewajibkan setiap orang untuk iur sebesar 59.500 rupiah, kelas II sebesar 42.500
rupiah. Dan untuk kelas III sebesar 25.500 rupaih. Biaya yang bisa dikatakan relatif
terjangkau untuk sebuah feedback yang
ditawarkan sistem BPJS. BPJS kesehatan diupayakan untuk dapat menanggung segala
jenis penyakit, menyediakan obat serta terapi yang dibutuhkan penyakit tersebut
namun dengan proses pengobatan yang efisien.
Hadirnya BPJS Kesehatan ini secara
umum dapat dikatakan disambut dengan baik oleh masyarakat, namun justru kendala
dalam pembiayaan jaminan kesehatan ini adalah berakar dari masyarakat pula. Meskipun
masyarakat membayarkan iuran tiap bulannya, keberlangsungan BPJS Kesehatan ke
depannya sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara justru mengkhawatirkan terkait
pendanaannya. Bagaimana tidak? Di tahun pertama beroperasi yakni 2014, kerugian
BPJS mencapai 3.3 Triliun rupiah dan diprediksi mencapai 11 triliun di tahun
2015. Jika terus terjadi demikian, sampai angka berapa usia BPJS akan tercatat
sejarah?
Konteks dan Relevansi
Upaya mewujudkan jaminan kesehatan
bagi seluruh masyarakat Indonesia adalah sebuah hal yang tingkat prioritasya
cukup tinggi. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa meskipun sebelumnya terdapat
ASKES (Asuransi Kesehatan), JAMKESKIN (Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin),
hingga JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), kualitas pelayanan dan
pemerataan fasilitas kesehatan masih jauh dari ideal. Asuransi-asuransi
kesehatan yang selama ini sudah ada hanyalah milik beberapa golongan saja.
Bukan hanya itu, berjalannya sistem asuransi yang sudah ada pun kerap menuai
kritik karena dianggap tidak efektif.
Pertama, menyangkut dengan
pemerataan. Dari konteks kondisi ekonomi maupun jangkauan geografis, akses
masyarakat menuju pelayanan kesehatan yang baik masih mengalami kesulitan. Dari
segi jangkauan geografis misalnya, akses menuju fasilitas kesehatan bisa
dikatakan cukup jauh dari lingkungan tempat tinggal penduduk. Kondisi ini
banyak terdapat di daerah Timur Indonesia. Dari sisi ekonomi, masyarakat dengan
keterbatasan ekonomi sebelumnya telah memiliki JAMKESKIN. Namun, prosedural
birokrasi yang rumit dalam mengklaim hak mereka adalah kondisi yang banyak
dijumpai di lapangan. Fasilitas kesehatan, baik obat maupun tenaga medis yang
didapatpun memiliki standar yang lebih rendah.
Kedua, fasilitas berupa sarana dan
prasarana di lapangan. Hal ini terkait dengan keberadaan rumah sakit, alat,
obat, maupun tenaga medis. Adanya ketidakseimbangan antara jumlah peserta BPJS
Kesehatan dengan fasilitas-fasilitas kesehatan tersebut terlihat jelas di
lapangan. Semenjak berlakunya program BPJS Kesehatan, jumlah pasien yang datang
untuk berobat ke rumah sakit setiap harinya mengalami peningkatan hingga 90
persen. Namun, tidak ada penambahan jumlah tenaga medis maupun alat kesehatan
yang cukup signifikan untuk mengatasi lonjakan pasien yang semakin bertambah
setiap hari. Hal ini tentu akan berpengaruh pada kualitas layanan yang diterima
pasien.
Ketiga adalah mengenai kondisi
psikologis masyarakat itu sendiri. Semenjak adanya program BPJS Kesehatan,
membludaknya pasien yang datang ke rumah sakit menjadi hal yang sering
terlihat. Hal ini menimbulkan asumsi bahwa peserta BPJS Kesehatan pada dasarnya
hanya berkeinginan memanfaatkan biaya premi yang mereka bayarkan tiap bulan,
sehingga meskipun tidak dalam kondisi yang urgent,
mereka tetap datang ke rumah sakit. Fenomena lain adalah kecurangan yang
dilakukan masyarakat sendiri, misalkan saja adalah berhentinya pembayaran iuran
premi setiap bulannya setelah mereka mendapatkan pelayanan rumah sakit yang
jika diuangkan dapat mencapai angka yang besar.
Permasalahan-permasalahan tersebut tak
pelak menimbukan kerugian bagi BPJS Kesehatan. Dengan nominal kerugian yang
mencapai 3.3 Triliun rupiah di tahun pertama dan diprediksi mencapai 3 kli
lipat di tahun kedua, apakah BPJS Kesehatan akan menjadi program jangka panjang
atau hanya program sesaat? Pertanyaannya, manakah sektor yang memicu ancaman
keberlanjutan BPJS Kesehatan ke depan ini? Kesiapan dan mental masyarakat,
pemerintah yang belum optimal dalam mempersiapkan alat sebelum menerapkan
kebijakan ini, ataukah sistem yang masih perlu dibenahi?
Kelemahan Kebijakan
yang Ada
Dalam
penerapan beberapa kebijakan, Indonesia tergolong membutuhkan waktu yang cepat
dalam prosesnya. Hal ini juga terjadi dalam Universal
Health Coverage (UHC) yang diterapkan Indonesia dengan nama BPJS Kesehatan.
Sebagai perbandingan, Jerman dengan jumlah penduduk yang hanya sekitar 82 juta
jiwa atau sekitar sepertiga dari jumlah penduduk Indonesia, memerlukan waktu
100 tahun untuk mempersiapkan jaminan kesehatan nasional hingga akhirnya dapat
terwujud. Sedangkan Indonesia, hanya mengalokasikan waktu 5 tahun sebelum BPJS
Kesehatan diterapkan. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu sebab BPJS
Kesehatan masih banyak memiliki kelemahan menyangkut ketidak-selarasan payung
hukum, kelengkapan alat, hingga prosedural yang masih perlu dievaluasi.
Pertama menyangkut ketidaksesuaian
payung hukum yang digunakan untuk membuat sistem rujukan pasien. Disebutkan
dalam PERMENKES No. 1 tahun 2002 tentang Sistem rujukan pelayanan Kesehatan
Pelayanan Perorangan (PERMENKES Rujukan Yankes Perorangan) bahwa rumah sakit
adalah pratama adalah pelayanan kesehatan dasar seperti halnya puskesmas
ataupun klinik dokter pada umumnya. Hal ini bertolak belakang dengan UU Rumah
Sakit. UU ini menyebutkan bahwa pasien akan dirujuk ke rumah sakit dengan
sistem berjenjang dari C, B, hingga A. Sedangkan di lapangan, pasien BPJS
biasanya langsung dirujuk ke rumah sakit dengan kategori A seperti RSUP,
padahal harusnya masih bisa ditangani oleh rumah sakit kategori B atau C.
Kedua, berkenaan dengan fasilitas, jumlah rumah
sakit yang menjadi mitra bisa dikatakan belum sesuai dengan jumlah peserta BPJS
Kesehatan. Jumlah rumah sakit yang menjadi mitra program ini tercatat sebanyak 1592
rumah sakit dimana 617 diantaranya dalah rumah sakit yang dikelola pihak
swasta. Jumlah rumah sakit swasta tersebut kurang dari separuh jumlah
keseluruhan rumah sakit swasta yang berkisar 1436 rumah sakit. Selain jumlah
rumah sakit, masalah sumber daya manusia sebagai tenaga medis juga masih
mengalami kekurangan personel yang cukup banyak. Peralatan kesehatan yang
tersedia juga dianggap belum mencukupi dan ketersediaan alat biasanya dalam
kondisi yang kurang layak.
Ketiga, menyangkut dengan pembayaran
iuran premi yang harus dibayarkan peserta setiap bulannya. Pembayaran iuran
peserta BPJS Kesehatan harus dilakukan melalui Bank. Kendalanya adalah bahwa
bank yang bermitra dengan program ini hanya terdiri dari 3 bank, yakni meliputi
BRI, Bank Mandiri, dan BNI. Hal ini menyulitkan masyarakat, mengingat banyak
masyarakat yang masih tinggal di pedesaan dan sulit menjangkau keberadaan
kantor bank-bank tersebut. Selain itu, jaringan bank-bank tersebut juga belum
tentu selalu stabil sehingga menyulitkan masyarakat untuk melakukan pembayaran.
Tak heran jika dalam pembayaran iuran, masyarakat sering mengalami
keterlambatan.
Masalah keempat adalah menyangkut
pendataan peserta dan penganggaran dana. Tak jarang di lapangan, banyak
kepersetaan ganda dalam mengikuti program ini. Hal ini menunjukkan bahwa sistem
pendataan dan inventarisir peserta masih lemah. Dari segi penganggaran sendiri,
pemerintah dianggap belum maksimal dan belum sesuai amanat UU. Alokasi untuk
BPJS Kesehatan dalam APBN 2015 hanya berkisar 2 persen, dimana menurut UU.
Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, seharusnya anggaran tersebut berada di
kisaran 5 persen.
Rekomendasi
Implementasi sistem jaminan
kesehatan nasional (JKN) melalui sistem BPJS Kesehatan adalah sebuah langkah
baik dari pemerintah dalam upaya mewujudkan cita-cita tercapainya pelayanan
kesehatan yang baik bagi seluruh rakyat. Hanya saja, dalam sistem ini, masih
banyak hal yang perlu diperbaiki terlebih setelah mencermati beberapa kelemahan
yang sudah disebutkan sebelumnya. Perbaikan ini tentu tidak hanya menjadi
tanggung jawab stakeholder yang ada, namun juga masyarakat Indonesia secara
keseluruhan.
Pertama, penulis merekomendasikan
adanya penambahan anggaran kesehatan. Jerman contohnya, sebagai negara dengan
pelayanan medis terbaik di dunia, negara tersebut mengalokasikan sekitar 10
persen dari pendapatan nasional untuk biaya reformasi sistem kesehatan. Jika
Pemerintah Indonesia mampu menambah alokasi dana untuk pelaksanaan sistem BPJS
Kesehatan, maka biaya iuran yang dibayarkan oleh masyarakat dapat ditekan.
Dalam menyiasati pendanaan yang diperlukan dalam menjalankan sistem Jaminan
Kesehatan Nasional ini, penulis juga mengusulkan adanya pajak yang dibayarkan
oleh masyarakat kalangan atas. Pajak ini adalah iuran wajib yang dibayarkan
perorangan dengan pendapatan tertentu dan iuran ini di luar iuran jaminan
kesehatan nasional untuk dirinya sendiri.
Kedua, berkenaan dengan ketidakselarasan
payung hukum. Dalam upaya pelaksanaan BPJS Kesehatan ini, kepastian hukum
adalah bagian dari asas-asas umum penyelenggaraan negara yang tertuang dalam
UU. No 28 Tahun 2009. Pemerintah dan pihak legislatif harus menerbitkan
setidaknya 8 peraturan pelaksana seperti PP dan Perpres. Yang menjadi masalah
adalah, waktu yang dialokasikan dalam menyiapkan peraturan tersebut hanya 5
tahun. Sedangkan umumnya, untuk membahas satu peraturan saja membutuhkan waktu
1 tahun. Maka dari itu, perlu ditinjau kembali payung hukum yang sudah ada
serta perlu adanya alokasi waktu untuk pembuatan peraturan baru agar tidak ada
lagi tumpang tindih.
Ketiga, penulis merekomendasikan sistem
pembayaran dan pendataan kolektif desa. Seperti yang disebutkan sebelumnya,
BPJS Kesehatan hanya bermitra dengan 3 bank sedangkan tidak semua daerah
memiliki akses untuk menjangkau kantor bank-bank tersebut. Untuk menyiasati hal
ini, pembayaran dapat dilakukan dengan menyetorkan ke bendahara desa untuk
nantinya dibayarkan secara kolektif. Dalam hal pendataan peserta hal ini juga
dapatdilakukan untuk menghindari kepersetaan ganda. Meskipun sekarang baru
dilakukan pendaftaran perorangan, nantinya diharapkan BPJS Kesehatan akan
memayungi masyarakat tanpa terkecuali. Maka dari itu, adanya pendataan dan
pendaftaran melalui desa akan lebih memudahkan karena pihak desa sudah memiliki
data penduduk yang lebih akurat.
Kempat, terkait dengan fasilitas
kesehatan sebagai penunjang sistem BPJS Kesehatan. Penulis merekomendasikan
adanya monitoring yang dilakukan masing-masing dinas kesehatan provinsi.
Monitoring ini gunanya untuk mengetahui kelayakan dan kesehatan alat kesehatan
yang berada di tiap-tiap daerah, sehingga saat perlu ada pembelian atau
pemeliharaan alat, hal tersebut dapat segera dilakukan tanpa menunggu pencairan
dana dari BPJS Kesehatan pusat. Monitoring ini juga terkait dengan pendataan
jumlah peserta sehingga ketika rumah sakit sudah tidak mampu menampung pasien
yang membludak, maka Dinas Kesehatan tersebut mampu memberikan alternatif
rujukan seperti ke rumah sakit swasta terdekat.
Terakhir, penulis merekomendasikan
pedoman pengelolaan BPJS Kesehatan yang berupa Pedoman Umum Good Governance BPJS Kesehatan, Board Manual BPJS Kesehatan , Kode Etik BPJS Kesehatan. Pedoman ini diperlukan agar dalam pelaksanaan di
lapangan dapat dihindari munculnya salah persepsi dari peserta maupun
penyelenggara. Pedoman ini adalah dasar dimana semua permasalahan dapat
menemukan jawaban sehingga pelaksanaan BPJS Kesehatan dapat berjalan dengan
lebih teratur.
Daftar Pustaka
** Penulis adalah mahasiswi program studi Ilmu Hubungan Internasional FISIP UNDIP yang unyuk dan sangat diragukan ke-HI'annya :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar